Indonesia
sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk
pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar modal yang
merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan yang cukup
penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan Syariah di
Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan
Syariah maupun asuransi Syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang
signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi Syariah
di pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Selama
ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta
Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah yang tercatat di
Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal
Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi
terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham Syariah yaitu Sukuk, dan
reksadana Syariah.
Sejak
November 2007, Bapepam & LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES)
yang berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia. Dengan adanya DES maka
masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui saham-saham apa saja yang
termasuk saham Syariah karena DES adalah satu-satunya rujukan tentang daftar
saham Syariah di Indonesia. Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti
oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal
12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat
di BEI.
Pada
tahun yang sama, tepatnya 8 Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 80
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, seharusnya
dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi Syariah di pasar modal
Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi
kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya fatwa,
BEI telah mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah
untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB) pada September 2011. Dengan adanya
sistem ini, maka perkembangan investasi Syariah di pasar modal Indonesia
diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman
dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah
EFEK SYARIAH
Berdasarkan
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah,
khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah
adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan
penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang
sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di
bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak
bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang
didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
INDEKS SAHAM SYARIAH INDONESIA
Indeks
saham Syariah adalah indikator yang menunjukkan kinerja/pergerakan indeks harga
saham Syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia. Sejak 12 Mei 2011, BEI
mempunyai dua indeks harga saham Syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
FATWA DAN LANDASAN HUKUM
Berbeda
dengan Efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun
Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai
rujukan ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar
untuk menetapkan prinsip-prinsip Syariah yang dapat diterapkan di pasar
modal.
TONGGAK WAKTU
Tonggak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia di awali
dengan dikeluarkannya JII pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun sebelumnya PT
Danareksa INVESTMENT Management telah meluncurkan
Danareksa Syariah pada tanggal 3 Juli 1997, tetapi karena pihak Self
Regulatory Organisation (SRO) belum menerbitkan yang mengeluarkan secara resmi instrumen
yang berhubungan dengan efek syariah, maka perkembangan pasar modal syariah di
hitung sejak penerbitan JII. Adapun milestones perkembangan pasar
syariah di Indonesia sampai saat ini adalah sebagai berikut:
[2000]
|
§
Jakarta Islamic Index (JII)
|
[2001]
|
§
Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan
Investasi Untuk Reksadana Syariah
|
[2002]
|
§
Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
§
Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
|
[2003]
|
§
Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
§
MOU Bapepam & LK dengan DSN-MUI
|
[2004]
|
§
Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
|
[2006]
|
§
Peraturan
Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
§
Peraturan
Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan
Efek Syariah di Pasar Modal
|
[2007]
|
§
Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
Konversi
§
Peraturan
Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek
Syariah
|
[2008]
|
§
Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang HMETD Syariah
§
Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
§
Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN
§
Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
§
Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
§
Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale
and Lease Back
§
UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
|
[2011]
|
§
Fatwa
No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
§
Indeks
Saham Syariah Indonesia
§
Sistem
Online Trading Syariah
|
[2013]
|
§
Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
§
Rekening
Dana Nasabah (RDN) Syariah
|