*** SELAMAT DATANG DI BLOG MAJELIS DAERAH KAHMI PANDEGLANG *** SUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PROVINSI BANTEN 2017 *** .
Laporan Dana Anggota Koperasi KSU MITRA INSAN SEJAHTERA Sampai dengan 09 SEPTEMBER 2016 (Total Rp.1.550.000) : AHMAD WIHYA DIPYANA, SP,.M.Si Rp.100.000,MIMIN MUTI'AH, S.Pd,. MM Rp.100.000, NASYARUDDIN, S.Si Rp 350.000,SUMANTA, S.Ag Rp.100.000,BUDI SETIAWAN, SE Rp.150.000,KHAIRIL AMRI, S.Pd Rp.200.000,A.HAFIDZ, S.Pd.I Rp.50.000,OMAN SUPRAMAN, S.Ag Rp.100.000,NURASIAH, S.Pd Rp.100.000,EKO WALUYO, MM Rp.50.000,YANGTO,SH.MH Rp.100.000, IIN MUKLISIN, S.IP Rp.100.000, WAHID PUTERA, S.T Rp.50.000 .

Obligasi Daerah





DEFINISI
Obligasi Daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari Masyarakat.

DASAR HUKUM
·         UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
·         UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
·         UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
·      UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
·         PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
·         PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
·     PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
·   PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
·      Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).

PRINSIP UMUM
·         Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah;
·         Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah;
·         Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan tersebut, maka Obligasi Daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond);
·         Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Dengan ketentuan ini maka Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah dengan jenis index bond yaitu Obligasi Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari nilai nominal.

PROSEDUR PENERBITAN
·         Perencanaan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemda;
·         Pengajuan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;
·         Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;
·         Pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah oleh Pemda kepada Bapepam-LK;
·         Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.

PERENCANAAN OBLIGASI DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH
·      Kepala Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk melakukan persiapan penerbitan Obligasi Daerah yang sekurang-kurangya meliputi hal-hal sebagai berikut:
o    menentukan kegiatan;
o    membuat kerangka acuan kegiatan;
o    menyiapkan studi kelayakan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten;
o    memantau batas kumulatif pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya;
o    membuat proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali Obligasi Daerah;
o    mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada DPRD;
·         Persetujuan prinsip DPRD meliputi:
·         nilai bersih maksimal Obligasi Daerah;
·         jumlah dan nilai nominal Obligasi yang akan diterbitkan;
·         penggunaan dana; dan
·         pembayaran pokok, kupon dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi.
·          
PERSYARATAN PENERBITAN OBLIGASI DAERAH
·         Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan;
·         Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 33 Tahun 2004 mengenai persyaratan pinjaman serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
·         Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
·         Nilai nominal;
·         Tanggal jatuh tempo;
·         Tanggal pembayaran bunga;
·         Tingkat bungan (kupon);
·         Frekuensi pembayaran bunga;
·         Cara perhitungan pembayaran bunga;
·         Ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
·         Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan;
·         Penerbitan Obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
·         Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.

PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN & PERSETUJUAN OLEH MENTERI KEUANGAN C.Q DIRJEN PERIMBANGAN KEUANGAN
·      Kepala Daerah menyampaikan usulan penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilengkapi dokumen sbb:
·         Studi kelayakan kegiatan;
·         Kerangka acuan kegiatan;
·         Perda APBD tahun yang bersangkutan dan Perda Perhitungan APBD 3 (tiga) tahun terakhir;
·         Perhitungan DSCR; dan
·         Surat persetujuan prinsip DPRD;
·         Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian administrasi tersebut di atas, dan melakukan penilaian keuangan meliputi:
·         kemampuan keuangan Pemerintah Daerah
·         jumlah kumulatif Pinjaman Pemerintah Daerah; dan
·         jumlah defisit APBD;
·         Penilaian keuangan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dinyatakan lengkap;
·         Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Menteri Keuangan memberikan persetujuan/penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri;
·         Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Kepala Daerah menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum kepada Bapepam-LK.
Prosedur pengajuan, penilaian dan persetujuan Menteri Keuangan di atas, dapat digambarkan dalam bagan alur berikut ini:
PENGELOLAAN OBLIGASI DAERAH
·         Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah;
·         Pengelolaan Obligasi Daerah sekurang-kurangnya meliputi:
·         Penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
·         Perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;
·         Penerbitan Obligasi daerah;
·         Penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
·         Pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
·         Pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
·         Pertanggungjawaban.
·          
PENATAUSAHAAN & PENGGUNAAN DANA OBLIGASI DAERAH
·         Dana hasil penjualan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang ditatausahakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
·         Dana hasil penjualan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan yang merupakan kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
·         Penerimaan dari investasi sektor publik diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah.
·          
PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
·         Pemerintah daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo;
·         Dana untuk membayar bunga dan pokok disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut;
·         Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana, Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD. 
·          
PERTANGGUNGJAWABAN
Dua hal yang perlu dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan penerbitan Obligasi Daerah, yaitu:
·         Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah;
·         Pertanggungjawaban dana hasil penerbitan Obligasi Daerah.
·          
PUBLIKASI INFORMASI
Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala mengenai data Obligasi Daerah dan/atau informasi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran kupon dan/atau pokok Obligasi Daerah setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
·         Penerbitan Obligasi Daerah;
·         Penggunaan dana Obligasi Daerah;
·         Kinerja pelaksanaan kegiatan; dan
·         Realisasi pembayaran kupon dan/atau Pokok Obligasi Daerah.
Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dilaporkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Menteri Keuangan dan dapat merekomendasikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk menghentikan penerbitan Obligasi Daerah.
SANKSI
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran Kupon dan/atau Pokok Obligasi Daerah, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan.
Sumber : http://www.djpk.depkeu.go.id/