Obligasi Daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah
dan/atau jangka panjang yang bersumber dari Masyarakat.
DASAR HUKUM
|
·
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
·
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
·
UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
· UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
·
PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
·
PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
· PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme
Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
· PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan,
Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
· Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum
Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007,
KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).
PRINSIP UMUM
·
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal
domestik dan dalam mata uang Rupiah;
·
Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah;
·
Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk
membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan
manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan
tersebut, maka Obligasi Daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah hanya jenis
Obligasi Pendapatan (Revenue Bond);
·
Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai
Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Dengan ketentuan ini maka Pemerintah
Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah dengan jenis index
bond yaitu Obligasi
Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari
nilai nominal.
PROSEDUR PENERBITAN
·
Perencanaan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemda;
·
Pengajuan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah dari Pemda
kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;
·
Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen
Perimbangan Keuangan;
·
Pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah
oleh Pemda kepada Bapepam-LK;
·
Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.
PERENCANAAN OBLIGASI
DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH
· Kepala Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
ditunjuk melakukan persiapan penerbitan Obligasi Daerah yang sekurang-kurangya
meliputi hal-hal sebagai berikut:
o menentukan kegiatan;
o membuat kerangka acuan
kegiatan;
o menyiapkan studi
kelayakan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten;
o memantau batas kumulatif
pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya;
o membuat proyeksi
keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali Obligasi Daerah;
o mengajukan permohonan
persetujuan prinsip kepada DPRD;
·
Persetujuan prinsip DPRD meliputi:
·
nilai bersih maksimal Obligasi Daerah;
·
jumlah dan nilai nominal Obligasi yang akan diterbitkan;
·
penggunaan dana; dan
·
pembayaran pokok, kupon dan biaya lainnya yang timbul sebagai
akibat penerbitan obligasi.
·
PERSYARATAN PENERBITAN
OBLIGASI DAERAH
·
Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai
nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan;
·
Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54
dan Pasal 55 UU Nomor 33 Tahun 2004 mengenai persyaratan pinjaman serta
mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
·
Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
·
Nilai nominal;
·
Tanggal jatuh tempo;
·
Tanggal pembayaran bunga;
·
Tingkat bungan (kupon);
·
Frekuensi pembayaran bunga;
·
Cara perhitungan pembayaran bunga;
·
Ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah
sebelum jatuh tempo;
·
Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan;
·
Penerbitan Obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
·
Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi daerah
yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
PENGAJUAN USULAN,
PENILAIAN & PERSETUJUAN OLEH MENTERI KEUANGAN C.Q DIRJEN PERIMBANGAN
KEUANGAN
· Kepala Daerah menyampaikan usulan penerbitan Obligasi Daerah
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan
dilengkapi dokumen sbb:
·
Studi kelayakan kegiatan;
·
Kerangka acuan kegiatan;
·
Perda APBD tahun yang bersangkutan dan Perda Perhitungan APBD 3
(tiga) tahun terakhir;
·
Perhitungan DSCR; dan
·
Surat persetujuan prinsip DPRD;
·
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penilaian administrasi tersebut di atas, dan melakukan penilaian
keuangan meliputi:
·
kemampuan keuangan Pemerintah Daerah
·
jumlah kumulatif Pinjaman Pemerintah Daerah; dan
·
jumlah defisit APBD;
·
Penilaian keuangan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah
dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah
dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dinyatakan lengkap;
·
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Menteri Keuangan memberikan
persetujuan/penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dengan
memperhatikan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri;
·
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Kepala Daerah
menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum kepada Bapepam-LK.
Prosedur pengajuan,
penilaian dan persetujuan Menteri Keuangan di atas, dapat digambarkan dalam
bagan alur berikut ini:
PENGELOLAAN OBLIGASI
DAERAH
·
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah;
·
Pengelolaan Obligasi Daerah sekurang-kurangnya meliputi:
·
Penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah
termasuk kebijakan pengendalian risiko;
·
Perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;
·
Penerbitan Obligasi daerah;
·
Penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
·
Pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
·
Pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
·
Pertanggungjawaban.
·
PENATAUSAHAAN
& PENGGUNAAN DANA OBLIGASI DAERAH
·
Dana hasil penjualan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening
tersendiri yang ditatausahakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
·
Dana hasil penjualan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan yang telah direncanakan yang merupakan kegiatan investasi
sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi
masyarakat;
·
Penerimaan dari investasi sektor publik diprioritaskan untuk
membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah.
·
PEMBAYARAN
KEMBALI OBLIGASI DAERAH
·
Pemerintah daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi
Daerah pada saat jatuh tempo;
·
Dana untuk membayar bunga dan pokok disediakan dalam APBD setiap
tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut;
·
Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana,
Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran
tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.
·
PERTANGGUNGJAWABAN
Dua hal yang perlu dipertanggungjawabkan oleh
Pemerintah Daerah berkaitan dengan penerbitan Obligasi Daerah, yaitu:
·
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah;
·
Pertanggungjawaban dana hasil penerbitan Obligasi Daerah.
·
PUBLIKASI INFORMASI
Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala mengenai data
Obligasi Daerah dan/atau informasi lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
PELAPORAN, PEMANTAUAN
DAN EVALUASI
Kepala Daerah atau
pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana
dan pembayaran kupon dan/atau pokok Obligasi Daerah setiap 3 (tiga) bulan
kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
·
Penerbitan Obligasi Daerah;
·
Penggunaan dana Obligasi Daerah;
·
Kinerja pelaksanaan kegiatan; dan
·
Realisasi pembayaran kupon dan/atau Pokok Obligasi Daerah.
Hasil pemantauan dan
evaluasi tersebut dilaporkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada
Menteri Keuangan dan dapat merekomendasikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan untuk menghentikan penerbitan Obligasi Daerah.
SANKSI
Dalam hal Pemerintah
Daerah tidak menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran
Kupon dan/atau Pokok Obligasi Daerah, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran
dana perimbangan.
Sumber : http://www.djpk.depkeu.go.id/