*** SELAMAT DATANG DI BLOG MAJELIS DAERAH KAHMI PANDEGLANG *** SUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PROVINSI BANTEN 2017 *** .
Laporan Dana Anggota Koperasi KSU MITRA INSAN SEJAHTERA Sampai dengan 09 SEPTEMBER 2016 (Total Rp.1.550.000) : AHMAD WIHYA DIPYANA, SP,.M.Si Rp.100.000,MIMIN MUTI'AH, S.Pd,. MM Rp.100.000, NASYARUDDIN, S.Si Rp 350.000,SUMANTA, S.Ag Rp.100.000,BUDI SETIAWAN, SE Rp.150.000,KHAIRIL AMRI, S.Pd Rp.200.000,A.HAFIDZ, S.Pd.I Rp.50.000,OMAN SUPRAMAN, S.Ag Rp.100.000,NURASIAH, S.Pd Rp.100.000,EKO WALUYO, MM Rp.50.000,YANGTO,SH.MH Rp.100.000, IIN MUKLISIN, S.IP Rp.100.000, WAHID PUTERA, S.T Rp.50.000 .

PEKERJA HARUS (JUGA) MENJADI PEMILIK MODAL PERUSAHAAN!


Tema diatas diangkat oleh penulis karena penulis lelah melihat dan mendengar bagaimana Kelas Buruh selalu dikonfrontasikan dengan Managemen Perusahaan termasuk pemilik Modal. Tuntutan Kenaikan Upah menjadi isu sentral dari konflik-konflik yang terjadi antara kelas Pekerja dengan Manajemen Perusahaan plus pemilik Modal.
Ketika pekerja menuntut kenaikan upah, maka pihak Manajemen Perusahaan merupakan Kelompok yang palin tertekan. Karena Manajemen memiliki banyak tekanan dari Kelas Pekerja yang menuntut Kenaikan Upah dan Kelompok Pemilik Modal yang ingin mendapat keuntungan lebih besar. Kenaikan Upah pekerja sama dengan mengerus keuntungan Perusahaan yang mempengaruhi Keuntungan pemilik modal.
Demi melancarkan Produksi dan eksistensi perusahaan, Manajemen Perusahaan sering memilih tindakan seperti pemutusan hubungan kerja, mengemplang pajak dan perbuatan lainnya guna mempertahankan keuntungan perusahaan yang dalam hal ini pemilik modal merupakan kelompok kecil yang berkuasa dengan penuh atas berbagai keputusannya.
Lantas bagaimana caranya agar kelas pekerja tidak selalu menjadi pihak yang selalu dikorbankan atau menjadi pihak yang seakan-akan selalu di anggap “Tidak Tahu Diri” oleh pengusaha dan Pemilik Modal (Investor) ketika menuntuk kenaikan upah ?
Jika logika dan Rasionalnya Pemilik Modal (Investor) adalah pihak yang paling berkuasa karena kekuatan Dana mereka untuk membiayai Produktivitas perusahaan, maka kelas pekerja sebaiknya juga diposisikan sebagai bagian dari pemilik perusahaan agar posisi mereka bisa disetarakan. Selama ini Teori yang ada, Pekerja merupakan Aset Perusahaan artinya Pekerja merupakan bagaian yang tidak terpisahkan didalam Kinerja Perusahaan. Tapi kenyataannya, Pekerja didalam Neraca Perusahaan dianggap Beban sedangkan deviden bagi Investor tidak pernah dianggap Beban perusahaan.
Banyak menajemen perusahaan terus menggenjot Produktivitas atau Kinerja Perusahaannya agar terus berkembang. Berkembangnya perusahaan tentu juga harus didukung oleh kekuatan modal. Modal didapat dari Pinjaman Bank, mengeluarkan Surat Hutang dan IPO (Saham kepemilikan perusahaan). Spekulasi dengan mendapatkan Modal dari Perbankan, Obligasi dan Saham tentu membuat Kinerja Perusahaan sering dipacu secara maksimal. Yang menjadi Korban tentu saja Kelas pekerja baik itu Pekerja tetap, Alih daya dan sebagainya yang diharuskan kerja ekstra dengan pendapatan yang tidak sesuai.
Lantas bagaimana seandainya jika perusahaan dapat Berkorperasi dengan baik antara Pemilik perusahaan, Manajemen dengan pekerjanya? Langkah paling sederhana adalah pekerja diposisikan juga sebagai pemilik perusahaan. Pekerja dapat berhimpun didalam Koperasi Anggota/Pekerja disuatu perusahaan. Saham Perusahaan sebaiknya juga dialokasikan untuk Koperasi Pekerja. Sehingga Koperasi pekerja sebagai penghimpun pekerja yang juga sebagai pemilik perusahaan. Kemudian, Koperasi Pekerja yang juga berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur (Lembaga Intermediasi) Dana bisa juga memanfaatkan dananya untuk membagun perusahaan. Artinya, peran Koperasi Pekerja dituntut agar benar-benar maksimal dan dapat menjadi Parameter dan perekat Kebersamaan Antara berbagai kelompok atau segmen di dalam perusahaan.
Belum banyak di Indonesia, Koperasi Pekerja dapat menjadi pemegang Saham perusahaan secara Mayoritas. Karena Dana yang terhimpun umumnya juga tidak sebesar dana yang dipegang oleh Investor. Manajemen Koperasi Pekerja juga belum sangat berkualitas dan progresif bahkan orientasi Koperasi Pekerja hanya terbatas pada simpan pinjam bagi sesama anggota saja. Koperasi Pekerja belum melihat bahwa dirinya mampu menjadi bagian dan penentu keputusan di dalam perusahaan. Selama ini gerakan atau organisasi buruh hanya sebagai Advokasi saja tanpa memandang bahwa sebenarnya penguasaan asset dan modal perusahaan bagi buruh juga sangat penting.
Maka saran dan rekomendasi dari penulis bagi kesejahteraan kelas Pekerja dan untuk melawan ambisi binatang bagi Investor dan spekulan asing adalah dengan menjadikan Koperasi Pekerja sebagai suatu organisasi yang kuat, terstruktur dan progresif dengan misinya menjadikan Perusahaan sebagai milik bersama. Jatuh-bangunnya Perusahaan bukan hanya urusan Manajemen Perusahaan saja tetapi juga menjadi bagian pemikiran Pekerjanya. Sehingga Kinerja perusahaan akan terus dipacu dengan dinamis dan menjadi tanggung jawab bersama.


Nasyaruddin, S.Si
Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Masyarakat KAHMI-Pandeglang.

Anggota IGEGAMA dan KAGAMA.