Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes
diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung
hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara
kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Apa
itu BUMDes? Istilah BUMDes muncul melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005
dan dirincikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2010.
BUMDes merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian,
kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk
mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan
pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.
Sebelum
lahirnya kebijakan di atas, inisiatif BUMDes sudah muncul di sejumlah daerah dengan
nama yang berbeda-beda, tapi mereka memiliki prinsip dan tujuan yang sama. Ada
yang menjalankan bisnis simpan-pinjam (keuangan mikro), ada juga yang
menyelenggarakan pelayanan air minum untuk mengatasi kesulitan akses masyarakat
terhadap air bersih.
Police
Paper Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) yang ditulis oleh Yunanto dkk
(2014:3-4) menjelaskan ada sejumlah kelemahan yang secara inheren ada pada
BUMDes, yaitu:
1.
Penataan
kelembagaan desa belum berjalan secara maksimal sehingga BUMDes pun belum
dilembagakan dalam format kepemerintahan dan perekonomian desa.
2.
Keterbatasan
kapasitas sumber daya manusia di desa untuk mengelola dan mengembangkan BUMDes
yang akuntabel dan berkinerja baik.
3.
Rendahnya
inisiatif lokal untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal bagi peningkatan
kesejahteraan sosial dan ekonomi warga desa.
4.
Belum
berkembangnya proses konsolidasi dan kerjasama antar pihak terkait untuk
mewujudkan BUMDes sebagai patron ekonomi yang berperan memajukan ekonomi kerakyatan.
5.
Kurangnya
responsivitas Pemda untuk menjadikan BUMDes sebagai program unggulan untuk
memberdayakan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Secara
substansial, UU No 6 tahun 2014 mendorong desa sebagai subjek pembangunan
secara emansipatoris untuk pemenuhan pelayanan dasar kepada warga, termasuk
menggerakan aset-aset ekonomi lokal. Posisi BUMDes menjadi lembaga yang
memunculkan sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif.
Apa
bedanya BUMDes dengan lembaga ekonomi masyarakat lainnya? Antara BUMDes dan
ekonomi pribadi maupun kelompok masyarakat lainnya sebenarnya tidak ada yang
perlu dipertentangkan. Semuanya saling melengkapi untuk menggairahkan ekonomi
desa. Namun, BUMDes merupakan lembaga yang unik dan khas sepadan dengan
keunikan desa.
Yunanto
(2014:7) menjelaskan keunikan BUMDes sebagai berikut:
1.
BUMDes
merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif
antara pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes merupakan bentuk public and
community partnership atau kemitraan antara pemerintah desa sebagai sektor
publik dengan masyarakat setempat.
2.
BUMDes
lebih inklusif dibanding dengan koperasi, usaha pribadi maupun usaha kelompok
masyarakat yang bekerja di ranah desa. Koperasi memang inklusif bagi
anggotanya, baik di tingkat desa maupun tingkat yang lebih luas, namun koperasi
tetap ekslusif karena hanya untuk anggota.
Lalu,
apa saja ruang usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDes? UU No 6 tahun 2014 pasal
87 ayat 3 menyebutkan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau
pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya,
BUMDes dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan
mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, BUMDes
bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu
secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan.
Aksa
(2013) menjelaskan ada empat jenis bisnis yang bisa dikembangkan oleh BUMDes,
antara lain:
1.
BUMDes
tang bertipe serving. BUMDes semacam ini menjalankan bisnis sosial yang
melayani, yaitu melakukan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus juga
memperoleh keuntungan finansial dari pelayanan itu. Usaha ini memanfaatkan
sumber daya okal dan teknologi tepat guna, seperti usaha air minum desa dan
usaha listrik desa.
2.
BUMDes
yang bertipe banking. BUMDes ini menjalankan bisnis uang seperti bank desa atau
lembaga perkreditan desa. Modalnya berasal dari ADD, PADes, tabungan masyarakat
serta dukungan dari pemerintah. Bisnis uang desa ini mengandung bisnis sosial
dan bisnis ekonomi. Bisnis sosial artinya bak desa merupakan proteksi sosial
terhadap warga desa, terutama kelompok warga yang rentan dan perempuan dari
jeratan para rentenir. Bisnis ekonomi artinya bank desa berfungsi untuk
mendukung permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku
ekonomi di desa.
3.
BUMDes
bertipe renting. BUMDes ini menjalankan bisnis penyewaan barang-barang
(perangkat pesta, traktor, alat transportasi, ruko, dan lain sebagainya), baik
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memperoleh pendapatan desa.
4.
BUMDes
bertipe brokering. BUMDes ini berperan sebagai lembaga perantara, seperti jasa
pelayanan kepada warga maupun usaha-usaha masyarakat, misalnya jasa pembayaran
listri, desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang
dihasilkan masyarakat. BUMDes juga bisa membangun jaringan dengan pihak ketiga
untuk memasarkan produk-produk lokal secara lebih luas.
Sumber : http://desamembangun.or.id/2014/04/strategi-pengembangan-bumdes-sebagai-pilar-ekonomi-desa/